Inilah Aturan lengkap Larangan Mudik Lebaran
Suasana pasca mudik di terminal bus |
Jakarta - Predisiden Jokowi memastikan agar pemerintah resmi melakukan pelarangan mudik lebaran 2021. Banyak pertimbangan yang diambil oleh beliau dan pemerintah, salah satu pertimbangan mereka adalah upaya mencega penyebaran wabah COVID-19.
AG4D - Jokowi tentu paham dengan keinginan masyarakat yang ingin berkumpul dengan keluarga. Namun begitu, tentu penting juga bagi masyarakat untuk mengutamakan keselatan bersama.
"Bapak, Ibu, dan juga saudara-saudara yang saya hormati, saya mengerti kita semua pasti rindu dengan sanak saudara di saat seperti ini, apalagi ketika menjelang hari lebaran. Akan tetapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," ucap Presiden jokowi seperti yang dikutip, Jumat (16 April 2021).
"Mari pada Ramadhan tahun 2021 kali ini, kita isi dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah COVID-19 demi keselamatan seluruh sanak saudara kita, dan juga diri kita sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia," ajaknya.
Pemerintah sendiri pun sudah mengumumkan tentang aturan larangan mudik lebaran 2021. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah telah menentukan kriteria, larangan, hingga sanksi untuk empat sektor seperti darat, laut, udara, dan kereta api.
Angkutan Darat
Hal yang di larang saat mudik :
- Kendaraan umum dengan jenis berupa mobil penumpang dan juga mobil bus.
- Kendaraan bermotor orang pribadi dengan jenis seperti mobil bus, mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
- Yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang di lengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan perusahaan.
- Kunjungan keluarga yang sedang sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
- Ibul hamil dengan satu orang pendamping.
- Kepentingan untuk melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan dengan kebutuhan darurat.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI.
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Kendaraan untuk kesehatan darurat atau ibu hamil dan keluarga inti yang mendampingi.
- Kendaraan yang menampung repatriasi pekerja WNI, pelajar/mahasiswa, imigran Indonesia yang berada di luar negeri, dan serta pemulangan orang dalam alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
beberapa daerah ini di perbolehkan untuk wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan :
- Aglomerasi Binjai - Medan - Karo - Deli Serdang.
- Aglomerasi Jabodetabek.
- Bandung Raya
- Kendal - Kendal - Demak - Semarang - Ungaran - Purwodadi.
- Yogyakarta Raya.
- Solo Raya.
- Gerbangkertosusila (Gersik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan).
- Makassar - Takalar - Maros.
- Kendaraan yang mengangkut logistik kebutuhan pokok.
- Kendaraan yang mengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
- Kendaraan petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19.
- Kendaraan pemadam kebakaran, Ambulans, dan mobil jenazah.
Angkutan Laut
Menurut Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo terkait peniadaan mudik, selama periode larangan mudik 2021, pihaknya akan membangun posko untuk 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 sampai H+15.
Hampir seluruh angkutan umum tidak akan diizinkan. Imbauan juga untuk para pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau dalam keadaan darurat akan disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.
Kapal kargo akan berjalan normal dan tidak ada kendala di periode tersebut. Kemenhub meminta seluruh syahbandar dan petugas terkait untuk selalu melakukan pengawasan, dan juga memeriksa ketat persyaratan yang di perlukan.
Dirjen Hubla akan memulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Mereka akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelanggaran tidak ada lagi penumpukan yang terjadi.
Angkutan Udara
Penerbangan yang di larang adalah :
- Larangan penerbangan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga maupun angkutan bukan niaga.
- Badan usaha yang ingin melakukan yang di kecualikan harus menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA).
- Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tertinggi negara Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Operasional kegiatan kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang berada di Indonesia.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi, namun bukan untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA.
- Operasional kegiatan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya sesuai dan seizin Kemenhub.
"Kami akan memberikan sanksi kepada badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran yang akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo.
Angkutan Kereta Api.
Angkutan mudik lebaran yang menggunakan moda kereta api antar kota akan di tiadakan sementara. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasionalnya.
Pengecualiannya untuk :
- Perjalanan Dinas.
- Perjalanan duka.
- Perjalanan sakit, semua itu harus seizin Dirjen Perkertaapian.
Sanksi buat yang masih nekat mudik naik kereta :
"Kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar di saat masa laranan mudik," kata Dirjen Perkeretaapian, Danto Restyawan.
Itulah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang di terbitkan oleh pemerintah dan berlaku untuk ke empat sektor transportasi.
Tidak ada komentar: